Permenkes Terbit, Ini Kelompok Prioritas Penerima Vaksin Covid-19

- 24 Desember 2020, 16:41 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19.
Ilustrasi vaksin Covid-19. /Pixabay.com

Selain itu, disebutkan pula bahwa vaksin Covid-19 yang digunakan harus telah mendapat persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization) atau penerbitan nomor izin edar (NIE) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.***

Halaman:

Editor: Sutrisno

Sumber: Covid-19.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah