Permenkes Terbit, Ini Kelompok Prioritas Penerima Vaksin Covid-19

- 24 Desember 2020, 16:41 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19.
Ilustrasi vaksin Covid-19. /Pixabay.com

Cianjurpedia.com – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Permenkes itu ditandatangani Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, yang kini tidak menjabat lagi, pada 18 Desember 2020.

Salah satu yang diatur yakni kelompok prioritas penerima vaksin. Hal tersebut tertuang dalam BAB III tentang sasaran pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Unik! Bandara Internasional Santiago Chile Tugaskan Sekolompok Anjing untuk Deteksi Virus Corona

Pada Pasal 8 ayat 4, disebutkan bahwa, berdasarkan ketersediaan Vaksin Covid-19, ditetapkan kelompok prioritas penerima Vaksin COVID-19 sebagai berikut:

a. tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya.
b. tokoh masyarakat/agama, pelaku perekonomian strategis, perangkat daerah kecamatan, perangkat desa, dan perangkat rukun tetangga/rukun warga.
c. guru/tenaga pendidik dari PAUD/TK, SD, SMP, SMA, atau setingkat/sederajat, dan perguruan tinggi.
d. aparatur kementerian/lembaga, aparatur organisasi perangkat Pemerintah Daerah, dan anggota legislatif.
e. masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi
f. masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya.

Baca Juga: Mobil Angkutan Barang Dilarang masuk Jalur Puncak kecuali Angkutan bahan pokok Saat libur Nataru

Dalam menetapkan jenis vaksin Covid-19 yang akan digunakan, Menteri Kesehatan memperhatikan rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional serta pertimbangan dari Komite Penanganan Covid 19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional sebagaimana yang tertuang dalam pasal 7 Ayat 3.

Baca Juga: Tahun ini Tidak Ada Pohon Natal di Gereja Katedral Bandung

Halaman:

Editor: Sutrisno

Sumber: Covid-19.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x