Cianjurpedia.com - Pemerintah memutuskan untuk melakukan penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan terhitung 1 Januari 2021. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur penyesuaian besaran iuran peserta Program JKN-KIS.
Namun, pemerintah tetap memberikan bantuan iuran kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS) segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri dan Bukan Pekerja (BP) kelas 3.
Dilansir dari laman resmi BPJS Kesehatan, hal tersebut disampaikan oleh Deputi Direksi Bidang Manajemen Iuran BPJS Kesehatan Ni Made Ayu Ratna Sudewi pada Rabu 22 Desember 2020 lalu.
Baca Juga: Cristiano Ronaldo Raih Glober Soccer Awards 2020 sebagai ‘Player of the Century’
“Sebagai wujud perhatian dan kepedulian pemerintah terhadap kondisi finansial masyarakat, Pemerintah masih menetapkan kebijakan khusus untuk peserta PBPU dan BP kelas 3,” ucapnya.
Ratna juga menyampaikan komitmen pemerintah dalam menjaga keberlangsungan Program JKN-KIS serta upaya memperkuat Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan tersebut perlu dukungan semua pihak.
Menurutnya hal ini penting, terlebih bangsa Indonesia saat ini tengah berupaya untuk memulihkan kondisi kesehatan masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Berikut daftar iuran yang harus dibayarkan peserta BPJS Kesehatan per 1 Januari 2021: