Abu Bakar Ba'asyir Bebas, Polda Jateng Ancam Bubarkan Massa Yang Langgar Protokol Kesehatan

- 5 Januari 2021, 14:33 WIB
Kapolda Jawa Tengah (Jateng) Irjen Pol Ahmad Luthfi mengingatkan penjemput Ba'asyir yang akan bebas karena masa pidananya selama 15 tahun telah usai
Kapolda Jawa Tengah (Jateng) Irjen Pol Ahmad Luthfi mengingatkan penjemput Ba'asyir yang akan bebas karena masa pidananya selama 15 tahun telah usai /Humas Polda Jateng

 

Cianjurpedia.com - Jelang terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir akan dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jumat (8/1/2021). Polda Jateng mengingatkan penjemput Ba'asyir yang akan bebas karena masa pidananya selama 15 tahun telah usai.

Untuk mengantisipasi kepulangan ABu Bakar Ba’asir pada tanggal 8 Januari 2021 nanti, Kapolda Jawa Tengah (Jateng) Irjen Pol Ahmad Luthfi tak hanya mengimbau ancaman pembubaran bila melanggar protokol kesehatan.

"Bila ada kerumunan saat penjemputan segera bubarkan, berikan himbauan kepada pengikutnya agar tidak melakukan penjemputan," kata Kapolda.

Baca Juga: Michael Yukinobu de Fretes Buka Suara Menyesal Berhubungan Intim Dengan Gisel

Kapolda melanjutkan, jajaranya akan membuat pos gugus tugas yang berisi anggota TNI, Polri, Satpol PP sehingga apabila ada kegiatan kerumunan dapat segera diambil tindakan dan bubarkan. Saat kedatangan Abu Bakar Ba'asyir, Polda Jateng tidak akan melakukan pengamanan dengan mengerahkan anggota Polri yang berlebihan, namun tetap mengatur arus lalu lintas.

"Tidak ada pengamanan khusus terhadap bebasnya Abu Bakar Ba'asyir, namun kami mengingatkan pada para penjemput harus patuhi Prokes. Tim Gugus Covid akan bertindak tegas." tutup Kapolda.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Imam Suyudi menyebutkan, Ba'asyir mendapat total remisi sebanyak 55 bulan yaitu remisi umum, dasawarsa, khusus, Idul Fitri dan remisi sakit.

Baca Juga: Hasil Visum Korban Meninggal Pasangan yang Bersimbah Darah di Kamar Kost Diterima Polisi Hari Ini

Diketahui, Ba'asyir divonis 15 tahun hukuman penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011. Putusan itu tak berubah hingga tingkat kasasi. Ba'asyir, yang merupakan pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jateng, itu terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.***

Editor: Cecep Mahmud

Sumber: Polda Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah