3. Registrasi ulang, meliputi juga upaya verifikasi dengan menjawab pertanyaan-ertanyaan yang akan ditanyakan oleh sistem untuk mengonfirmasi domisili serta self-screening sederhana terhadap penyakit penyerta yang diderita.
Sasaran dengan komorbid tertentu tidak dapat diberikan vaksinasi.
Baca Juga: Minta Kepastian Haji 2021, Wapres Ma’ruf Amin Perintahkan Menteri Agama Lobi Arab Saudi
Verifikasi bagi sasaran yang tidak melakukan registrasi ulang akan dilakukan oleh Babinsa/Babinkamtibmas dengan melibatkan Lurah, Kepala Dusun, Ketua RT/RW serta Puskesmas setempat.
4. Setelah melakukan verifikasi, sasaran memilih lokasi pelaksanaan dan jadwal vaksinasi. Selanjutnya, Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Covid-19 akan mengirimkan tiket elektronik sebagai undangan kepada masing-masing sasaran penerima vaksin Covid-19 yang telah terverifikasi.
5. Pengingat jadwal layanan akan dikirimkan oleh sistem via SMS atau aplikasi Peduli Lindungi kepada sasaran.
Data sasaran yang telah terverifikasi beserta penjadwalan vaksinasi masing-masing sasaran dapat diakses oleh petugas Fasilitas pelayanan kesehatan melalui aplikasi Pcare Vaksinasi dengan mekanisme sebagai berikut:
1. Petugas pelaksana layanan vaksinasi Covid-19 mengakses aplikasi Pcare Vaksinasi melalui alamat https://pcare.bpjs-kesehatan.go.id/vaksin/ menggunakan browser yang terdapat pada komputer/laptop/handphone yang terkoneksi internet, kemudian log in menggunakan username dan password yang sudah didapatkan.
Baca Juga: Yugyeom GOT7 Keluar dari JYP Entertainment dan Langsung Bergabung dengan AOMG
2. Detail penggunaan aplikasi Pcare Vaksinasi dapat dilihat pada User Manual Pcare Faskes dengan mengunduh pada tautan https://bit.ly/LampiranJuknisVC19