Sasaran Penerima Vaksinasi Covid-19 akan Terima SMS, Simak Alur Registrasi dan Verifikasinya

- 6 Januari 2021, 22:51 WIB
Ilustrasi pemberitahuan melalui SMS.
Ilustrasi pemberitahuan melalui SMS. /Pixabay/ijmaki

3. Registrasi ulang, meliputi juga upaya verifikasi dengan menjawab pertanyaan-ertanyaan yang akan ditanyakan oleh sistem untuk mengonfirmasi domisili serta self-screening sederhana terhadap penyakit penyerta yang diderita. 

Sasaran dengan komorbid tertentu tidak dapat diberikan vaksinasi.

Baca Juga: Minta Kepastian Haji 2021, Wapres Ma’ruf Amin Perintahkan Menteri Agama Lobi Arab Saudi

Verifikasi bagi sasaran yang tidak melakukan registrasi ulang akan dilakukan oleh Babinsa/Babinkamtibmas dengan melibatkan Lurah, Kepala Dusun, Ketua RT/RW serta Puskesmas setempat.

4. Setelah melakukan verifikasi, sasaran memilih lokasi pelaksanaan dan jadwal vaksinasi. Selanjutnya, Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Covid-19 akan mengirimkan tiket elektronik sebagai undangan kepada masing-masing sasaran penerima vaksin Covid-19 yang telah terverifikasi.

5. Pengingat jadwal layanan akan dikirimkan oleh sistem via SMS atau aplikasi Peduli Lindungi kepada sasaran.

Data sasaran yang telah terverifikasi beserta penjadwalan vaksinasi masing-masing sasaran dapat diakses oleh petugas Fasilitas pelayanan kesehatan melalui aplikasi Pcare Vaksinasi dengan mekanisme sebagai berikut:

1. Petugas pelaksana layanan vaksinasi Covid-19 mengakses aplikasi Pcare Vaksinasi melalui alamat https://pcare.bpjs-kesehatan.go.id/vaksin/ menggunakan browser yang terdapat pada komputer/laptop/handphone yang terkoneksi internet, kemudian log in menggunakan username dan password yang sudah didapatkan.

Baca Juga: Yugyeom GOT7 Keluar dari JYP Entertainment dan Langsung Bergabung dengan AOMG

2. Detail penggunaan aplikasi Pcare Vaksinasi dapat dilihat pada User Manual Pcare Faskes dengan mengunduh pada tautan https://bit.ly/LampiranJuknisVC19

Halaman:

Editor: Sutrisno

Sumber: covid19.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah