Sebelum Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19, Inilah Aturan Penyimpanan Vaksin Corona sesuai SOP

- 8 Januari 2021, 09:00 WIB
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil meninjau kontainer berisi vaksin Covid-19 di gudang logistik material penanganan Covid-19 di Kopo Bizpark, Kota Bandung, Rabu, 6 Januari 2021.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil meninjau kontainer berisi vaksin Covid-19 di gudang logistik material penanganan Covid-19 di Kopo Bizpark, Kota Bandung, Rabu, 6 Januari 2021. /Pikiran-rakyat.com/Armin Abdul Jabbar

Vaksin tidak boleh diletakkan dekat dengan evaporator.

Baca Juga: Jadwal Samsat Keliling Wilayah Kabupaten Sukabumi Hari ini, Jumat 8 Januari 2021

2. Penyimpanan Vaksin pada Suhu -20 °C

Ruang penyimpanan harus terhindar dari paparan sinar matahari langsung.

Penyimpanan vaksin COVID-19 diatur sedemikian rupa untuk menghindari kesalahan pengambilan, perlu disimpan secara terpisah dalam rak atau keranjang vaksin yang berbeda agar tidak tertukar dengan vaksin rutin.

Apabila memungkinkan, vaksin COVID-19 disimpan dalam freezer atau vaccine refrigerator yang berbeda, dipisahkan dengan vaksin rutin. 

Vaksin dapat bertahan selama 30 hari pada suhu 2-8 °C. Pada vaccine refrigerator, letakkan vaksin dekat dengan evaporator.

3. Penyimpanan Vaksin pada Suhu -70 °C

Penyimpanan jenis vaksin COVID-19 ini membutuhkan sarana Ultra Cold Chain (UCC). Ruang penyimpanan harus terhindar dari paparan sinar matahari langsung.

Sarana UCC yang dimaksud adalah freezer dengan suhu sangat rendah (Ultra Low Temperature/ULT) dan alat transportasi vaksin khusus.

Halaman:

Editor: Sutrisno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah