Cianjurpedia.com - Vaksin Covid-19 sudah mulai didistribusikan ke 34 provinsi di Indonesia. Yang harus diperhatikan sebelum pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tahap pertama adalah tata cara penyimpanan vaksin Covid-19 agar tetap aman, termasuk suhu harus tetap terjaga dengan baik.
Melalui Instagram @lawancovid19_id, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menginformasikan cara penyimpanan vaksin Covid-19 sesuai dengan prosedur yang sudah disusun dalam Jurnal Teknis Vaksinasi Covid-19.
Berdasarkan prosedur/manajemen penyimpanannya, vaksin COVID-19 dibagi menjadi tiga, yaitu vaksin COVID-19 dengan suhu penyimpanan 2-8 °C, vaksin Covid-19 dengan suhu penyimpanan -20 °C (vaksin mRNA, Moderna) dan vaksin Covid-19 dengan suhu penyimpanan -70 °C (vaksin mRNA, Pfizer).
Baca Juga: Harga Minyak Dunia Sentuh Tertinggi 11 Bulan, Arab Saudi Pangkas Produksi
Penyimpanan vaksin harus sesuai dengan SOP (Standard Operating Procedure) dalam rangka menjamin kualitas vaksin tetap terjaga sampai diterima olehsasaran.
1. Penyimpanan Vaksin pada Suhu 2-8 °C
Ruang penyimpanan harus terhindar dari paparan sinar matahari langsung. Penyimpanan vaksin COVID-19 diatur sedemikian rupa untuk menghindari kesalahan pengambilan, perlu disimpan secara terpisah dalam rak atau keranjang vaksin yang berbeda agar tidak tertukar dengan vaksin rutin.
Apabila memungkinkan, vaksin COVID-19 disimpan dalam vaccine refrigerator yang berbeda, dipisahkan dengan vaksin rutin.
Penyimpanan vaksin bagi fasilitas pelayanan kesehatan yang belum memiliki vaccine refrigerator standar (buka atas sesuai Pre-Kualifikasi WHO), masih dapat memanfaatkan lemari es domestik/rumah tangga, dimana penataan vaksin dilakukan berdasarkan penggolongan sensitivitas terhadap suhu dan sesuai manajemen vaksin yang efektif.