Pengelolaan Vaksin Covid-19 Pada Saat Pelayanan yang Harus Diperhatikan

- 8 Januari 2021, 10:00 WIB
Tenaga kesehatan menyimpan vaksin ke kotak pendingin di Puskesmas Tamblong, Jalan Tamblong,  Kota Bandung, Kamis, 17 Desember 2020. Pemerintah menegaskan bahwa nantinya  vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat Indonesia  gratis.
Tenaga kesehatan menyimpan vaksin ke kotak pendingin di Puskesmas Tamblong, Jalan Tamblong, Kota Bandung, Kamis, 17 Desember 2020. Pemerintah menegaskan bahwa nantinya vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat Indonesia gratis. /Pikiran-rakyat.com/Armin Abdul Jabbar



Cianjurpedia.com - Jelang pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tahap pertama, segala persiapan telah dilakukan.

Mulai dari pendistribusian ke 34 provinsi hingga penyimpanan vaksin Covid-19 yang dijaga dengan baik di tempat yang aman sesuai dengan SOP.

Adapun nanti saat pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang harus diperhatikan adalah dalam pengelolaannya saat pelayanan.

Baca Juga: Agenda Balai Kota Bandung, Jumat 8 Januari 2021

Hal tersebut diatur oleh Kementerian Kesehatan RI Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit yang diunggah oleh Instagram @lawancovid19_id di https://s.id/juknis-vaksinasi-c19.

Berikut adalah pengelolaan vaksin pada saat pelayanan:

1. Pengelola program imunisasi atau koordinator imunisasi (korim) menyiapkan vaksin untuk dibawa ke ruang vaksinasi atau tempat pelayanan.

Vaksin dibawa menggunakan kontainer pasif yaitu vaccine carrier atau untuk vaksin dengan prosedur penyimpanan UCC menggunakan Arktek dan PCM atau thermoshipper dan dry ice.

2. Saat pelayanan, kontainer pasif jangan terpapar sinar matahari langsung. Pastikan kontainer pasif dalam keadaan bersih sebelum digunakan.

Untuk penggunaan vaccine carrier, vaksin yang sudah dipakai ditempatkan pada spons atau busa penutup vaccine carrier,  sedangkan vaksin yang belum dipakai tetap disimpan di dalam vaccine carrier

3. Vaksin yang akan dipakai harus dipantau kualitasnya dengan memperhatikan: belum kadaluarsa, disimpan dalam suhu 2-8 derajat Celcius, label masih ada, dan tidak terendam air.

Baca Juga: Inilah Daftar 10 Artis Drama Korea Terbaik Tahun 2020

4. Vaksin yang belum terbuka diberi tanda dan dibawa kembali ke ruang penyimpanan untuk disimpan di dalam vaccine refrigerator pada suhu 2 – 8 derajat Celcius.

Vaksin tersebut didahulukan penggunaannya pada pelayanan berikutnya.

5. Untuk vaksin dengan kemasan multidosis, penting untuk mencantumkan tanggal dan waktu pertama kali vaksin dibuka atau diencerkan.

  • Untuk pelayanan dalam gedung atau di fasilitas pelayanan kesehatan maka vaksin yang sudah dibuka dapat bertahan selama 6 jam dalam vaccine carrier atau kontainer pasif yang digunakan.
  • Untuk pelayanan luar gedung, vaksin yang sudah dibuka dapat bertahan selama 6 jam dalam atau kontainer pasif yang digunakan.

    Namun apabila sesi pelayanan selesai dalam waktu kurang dari 6 jam maka vaksin yang sudah dibuka harus dibuang, tidak boleh disimpan kembali di vaccine refrigerator.

6. Saat sesi pelayanan sudah selesai setiap harinya, petugas bertanggung jawab mengembalikan sisa vaksin yang belum dibuka dan vaccine carrier ke ruang penyimpanan di puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan sesuai dengan SOP.

Baca Juga: Abu Bakar Baasyir Tinggalkan Lapas Gunung Sindur

Sementara safety box yang telah terisi disimpan di ruangan/tempat khusus yang diperuntukkan untuk menyimpan sementara limbah medis sebelum dikelola/dimusnahkan, jauh dari jangkauan pengunjung terutama anak-anak. 

Jangan menyimpan kembali vaksin yang sudah dibuka/dilarutkan dalam tempat penyimpanan vaksin.***

Editor: Sutrisno

Sumber: Covid.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah