Kewajiban Keluarga Penerima Manfaat PKH Bansos Tunai dari Kemensos RI yang Perlu Diketahui

- 24 Januari 2021, 11:18 WIB
Alhamdulillah… Penyandang Disabilitas Kini Dapat BLT PKH 2021
Alhamdulillah… Penyandang Disabilitas Kini Dapat BLT PKH 2021 /Pixabay

 

Cianjurpedia.com – Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia mengeluarkan Program Keluarga Harapan Indonesia (PKH) yang merupakan program pemberian bantuan tunai bersyarat kepada keluarga kurang mampu.

Mereka yang mendapatkannya adalah yang terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memiliki komponen sebagai persyaratan yang ditetapkan sebagai peserta PKH.

Adapun tujuannya untuk meningkatkan taraf hidup melalui akses layanan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial; mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan; mendorong perubahan perilaku dan kemandirian keluarga penerima manfaat.

Baca Juga: Gol Benzema dan Hazard Bawa Madrid Kembali ke Jalur Kemenangan

Selain itu, program dari Kemensos ini untuk mengurangi kemiskinan serta inklusi keuangan. Berdasarkan informasi dari Instagram @kemensosri, PKH telah terbukti berhasil mendorong penurunan angka kemiskinan di Indonesia.

Kemensos telah mengeluarkan anggaran bansos PKH Tahun 2021 sebesar Rp28.709.81.300.000. Adapun kriteria yang mendapatkannya adalah ibu hamil, bayi usia 0-11 bulan, anak usia dini, anak SD SMP SMA, lanjut usia (lansia) 70 tahun ke atas, dan penyandang disabilitas berat.

Mereka yang masuk dalam kriteria Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH ini memiliki kewajiban, diantaranya adalah:

Ibu Hamil

Halaman:

Editor: Sutrisno

Sumber: Kemensos RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x