Kewajiban Keluarga Penerima Manfaat PKH Bansos Tunai dari Kemensos RI yang Perlu Diketahui

- 24 Januari 2021, 11:18 WIB
Alhamdulillah… Penyandang Disabilitas Kini Dapat BLT PKH 2021
Alhamdulillah… Penyandang Disabilitas Kini Dapat BLT PKH 2021 /Pixabay

 

Cianjurpedia.com – Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia mengeluarkan Program Keluarga Harapan Indonesia (PKH) yang merupakan program pemberian bantuan tunai bersyarat kepada keluarga kurang mampu.

Mereka yang mendapatkannya adalah yang terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memiliki komponen sebagai persyaratan yang ditetapkan sebagai peserta PKH.

Adapun tujuannya untuk meningkatkan taraf hidup melalui akses layanan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial; mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan; mendorong perubahan perilaku dan kemandirian keluarga penerima manfaat.

Baca Juga: Gol Benzema dan Hazard Bawa Madrid Kembali ke Jalur Kemenangan

Selain itu, program dari Kemensos ini untuk mengurangi kemiskinan serta inklusi keuangan. Berdasarkan informasi dari Instagram @kemensosri, PKH telah terbukti berhasil mendorong penurunan angka kemiskinan di Indonesia.

Kemensos telah mengeluarkan anggaran bansos PKH Tahun 2021 sebesar Rp28.709.81.300.000. Adapun kriteria yang mendapatkannya adalah ibu hamil, bayi usia 0-11 bulan, anak usia dini, anak SD SMP SMA, lanjut usia (lansia) 70 tahun ke atas, dan penyandang disabilitas berat.

Mereka yang masuk dalam kriteria Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH ini memiliki kewajiban, diantaranya adalah:

Ibu Hamil

  • Pemeriksaan kehamilan di fasilitas kesehatan minimal empat kali selama kehamilan.
  • Melahirkan di fasilitas pelayanan kesehatan.
  • Pemeriksaan kesehatan ibu nifas sebanyak empat kali selama 42 hari setelah melahirkan.

Bayi Usia 0-11 bulan

  • Pemeriksaan kesehatan sebanyak tiga kali dalam satu bulan pertama.
  • ASI Eksklusif selama enam bulan pertama kelahiran.
  • Imunisasi lengkap.
  • Penimbangan berat badan dan pengukuran tingi badan setiap bulan.
  • Mendapatkan suplemen vitamin A sebanyak satu kali pada usia 6-11 bulan.
  • Pemantauan perkembangan minimal dua kali dalam setahun.

Baca Juga: JADWAL DAN INFO KAJIAN ISLAM WILAYAH JAWA BARAT MINGGU , 24 JANUARI 2021

Anak Usia Dini (usia 1-5 tahun)

  • Imunisasi tambahan
  • Penimbangan berat badan tiap bulan.
  • Pengukuran tinggi badan minimal dua kali setahun.
  • Pemantauan perkembangan minimal dua kali setahun.
  • Pemberian kapsul vitamin A sebanyak dua kali setahun.

Anak Usia Dini (5-6 tahun)

  • Penimbangan berat badan minimal dua kali setahun.
  • Pengukuran tinggi badan minimal dua kali setahun.
  • Pemantauan perkembangan minimal dua kali setahun.

Anak SD, SMP, SMA

  • Usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar (SD, SMP, SMA): terdaftar di sekolah/pendidikan kesetaraan dan minimal 85 persen hadi di kelas setiap bulan.

Lansia 70 Tahun ke Atas

Pihak keluarga atau pengurus melayani, merawat, dan memastikan pemeriksaan kesehatan bagi lanjut usia 70 tahun ke atas minimal satu tahun sekali.

  • Memastikan pemeriksaan kesehatan.
  • Penggunaan layanan Puskesmas Santun Lanjut Usia.
  • Layanan Home Care (pengurus merawat, memandikan, dan mengurusi KPM lanjut usia).
  • Day Care (mengikuti kegiatan sosial di lingkungan tempat tinggal, lari pagi, senam sehat, dsb).

Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini di TransTV Minggu 24 Januari 2021.

Penyandang Disabilitas Berat

Pihak keluarga atau pengurus melayani, merawat, dan memastikan pemeriksaan kesehatan bagi penyandang disabilitas berat minimal satu tahun sekali.

  • Layanan Home Visit (tenaga kesehatan datang ke rumah KPM penyandang disabilitas berat.
  • Layanan Home Care (pengurus memandikan, dan mengurusi KPM penyandang disabilitas berat).***

Editor: Sutrisno

Sumber: Kemensos RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah