Ini Syarat Baru Keluar Masuk Jawa Bali Saat PSBB

- 26 Januari 2021, 12:01 WIB
Ilustrasi perjalanan saat psbb
Ilustrasi perjalanan saat psbb //Korlantas/

Cianjurpedia.com - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 secara resmi memperpanjang pembatasan aktivitas masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa serta Bali.

Pembatasan tersebut berlaku sampai dengan 8 Februari 2021. Ketentuan itu tertuang dalam surat edaran (SE) nomor 5 tahun 2021 tentang ketentuan perpanjangan perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi Covid-19.

SE yang ditandatangani Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo tersebut berisi pengetatan-pengetatan persyaratan bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan lintas pulau ataupun antar wilayah di Pulau Jawa atau Bali. Seperti, perjalanan darat, laut maupun udara.

Baca Juga: Polisi : Kondisi Habib Rizieq Sehat

Untuk perjalanan dari dan ke pulau Jawa serta antar Pulau Jawa, Satgas Covid-19 mewajibkan ketentuan sebagai berikut.

1. Pelaku perjalanan dengan moda transportasi umum darat akan dilakukan rapit test antigen secara random oleh Satgas Covid-19 bila diperlukan.

2. Pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara wajib menunjukan surat keterangan negatif hasil rapit test PCR yang berlaku selama tiga hari sebagai syarat perjalanan.

3. Pelaku perjalanan menggunakan moda transportasi laut dan kereta api wajib menunjukan surat keterangan negatif Covid-19 berdasarkan hasil rapit test PCR yang masih berlaku.

4. Khusus untuk perjalanan dengan menggunakan kereta api di luar kawasan satu aglomerasi selain menggunakan rapit test PCR dan rapit test antigen atau GeNose Test.

Halaman:

Editor: Sutrisno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x