Ini Syarat Baru Keluar Masuk Jawa Bali Saat PSBB

- 26 Januari 2021, 12:01 WIB
Ilustrasi perjalanan saat psbb
Ilustrasi perjalanan saat psbb //Korlantas/

5. Pelaku perjalanan darat menggunakan kendaraan pribadi, diimbau melakukan test PCR atau rapit test antigen sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Baca Juga: 'The Crowned Clown' dan 'Hotel Del Luna', Dua Drama Terbaik untuk Yeo Jin Goo

Sekadar catatan, tertulis dalam poin G surat edaran (SE) jika hasil rapit test antigen atau rapit test PCR pelaku perjalanan negatif namun menunjukan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan test diagnostik rapit test PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.***

Halaman:

Editor: Sutrisno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah