Cianjurpedia.com - Pedangdut Ridho Rhoma kembali berurusan dengan kepolisian terkait kasus narkoba. Ridho telah ditangkap Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, pada Kamis 4 Februari 2021 lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membenarkan penangkapan terhadap publik figur Muhammad Ridho Rhoma alias berinisial 'MR' tersebut.
Menurutnya, Ridho ditangkap dalam sebuah apartemen di kawasan Jakarta Pusat. Anak pedangdut legendaris, Rhoma Irama ini dinyatakan positif mengkonsumsi amphetamine atau pil ekstasi.
Baca Juga: Jadwal Samsat Keliling Hari Ini Wilayah Jadetabek Senin 8 Februari 2021
"MR (tes urine) positif amphetamine ya. Amfetamina, itu kan ekstasi kan," ucap Yusri.
Ia menyampaikan, saat ini Ridho tengah menjalani pemeriksaan penyidik.
"Masih jalani pemeriksaan dulu ya sama penyidik. Itu aja dulu ya," ujarnya
Diberitakan sebelumnya Ridho pernah berurusan dengan barang haram dan diringkus pada 25 Maret 2017 dengan barang bukti sabu seberat 0,7 gram beserta alat isap.
Ridho Rhoma telah menghirup udara bebas pada Rabu 8 Januari 2019. Ridho sebelumnya mendekam di Rutan Salemba akibat kasus narkoba yang sudah lama menjeratnya.