Terjerat Narkoba, Selebgram Abdul Kadir Minta Direhabilitasi

- 1 Februari 2021, 23:24 WIB
 Selebgram Abdul Kadir
Selebgram Abdul Kadir /Instagram.com/@d_kadoor



Cianjurpedia.com - Selebgram Abdul Kadir yang ditangkap oleh tim Satres Narkoba Polda Metro Jaya terkait kasus penyalahgunaan narkoba, mengajukan permohonan rehabilitasi.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, hal ini disebabkan pelaku mengaku baru sekali mengonsumsi sabu dan barang bukti tidak menguatkan.

"Nanti akan kita coba untuk mengajukan rehabilitasi untuk keduanya, tapi kasus tetap berjalan, proses kasus tetap berjalan," ujar Kombes Yusri.

Baca Juga: Kudeta Myanmar, Presiden Win Myint Juga Ditangkap Bersama Aung San Suu Kyi

Ia pun mengatakan saat diperiksa lebih lanjut, alasan Kadir mengonsumsi barang haram tersebut karena penasaran ingin mencoba.

"Dia coba-coba menggunakan barang haram ini," ucapnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin 1 Februari 2021 dikutip dari Antara.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 127 UU Narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara.

Sementara, permohonan asesmen tersebut akan diteruskan kepada BNN Provinsi DKI Jakarta sebagai pihak yang berwenang memutuskan apakah permohonan rehabilitasi dikabulkan atau ditolak.

"Ini satu pembelajaran untuk yang lain, bahwa Tim Narkotika Polda Metro Jaya terus akan melakukan pengejaran siapapun pengguna, pemakai, bahkan pengedar sekalipun, kita akan tindak tegas," ucapnya.

Halaman:

Editor: Sutrisno

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x