Polemik Pasal Karet UU ITE, Kapolri Perintahkan Bareskrim Bentuk Polisi Virtual  

- 19 Februari 2021, 20:41 WIB
Ilustrasi UU ITE .
Ilustrasi UU ITE . /aptika.kominfo.go.id/

 

Cianjurpedia.com – Penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) belakangan ini sempat menjadi polemik di masyarakat.

UU ITE ditengarai menerapkan pasal karet sehingga dianggap memangkas kebebasan berpendapat dan kritik kepada pemerintah.

Terkait hal tersebut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, meminta kepada Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk membentuk polisi virtual. Polisi virtual dinilai dapat menekan penggunaan pasal karet dalam UU ITE dalam kasus siber.

Baca Juga: Tangkal Narkoba di Kalangan Polisi, Propam Polri Bakal Tes Urin Anggotanya Secara Rutin  

“Nantinya, virtual police akan lebih mengedepankan edukasi kepada masyarakat soal penggunaan ruang siber.” ungkap Kapolri.

“Apabila ada kalimat kurang pas, langgar UU ITE maka virtual police yang tegur dan menjelaskan bahwa Anda berpotensi melanggar pasal sekian dengan ancaman hukuman sekian,” tambahnya.

Mantan Kabareskrim Polri tersebut meminta jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim untuk berkoordinasi dengan Kemenkominfo terkait mekanisme pembuatan virtual police tersebut.

Baca Juga: Nekat, Penipu Ini Jalankan Aksinya di Markas Polisi

Halaman:

Editor: Cecep Mahmud

Sumber: NTMC Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah