Polda Metro Jaya Buka Posko Layanan Perbaikan SIM yang Rusak atau Hilang Akibat Banjir

- 4 Maret 2021, 16:23 WIB
ILUSTRASI Gedung Polda Metro Jaya.
ILUSTRASI Gedung Polda Metro Jaya. /Antara/

Cianjurpedia.com - Banjir yang sempat menggenangi sejumlah wilayah di Jakarta menimbulkan kerugian materil berupa dokumen yang mengalami kerusakan atau hilang.

Untuk memfasilitasi warga terdampak banjir banjir, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka Posko layanan perbaikan Surat Izin Mengemudi (SIM). Pengurusan dapat dilakukan di GOR Kampung Makasar, Jakarta Timur.

"Silahkan bagi masyarakat yang ingin melakukan pengurusan,” jelas Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangannya.

Baca Juga: Presiden Jokowi Resmikan Bendungan Sindang Heula Banten

Pelayanan perbaikan dan pergantian SIM akibat banjir tersebut sudah dimulai sejak Selasa 3 Maret 2021. Adapun jam operasionalnya dimulai pukul 08.00 WIB. "Dan melayani sampai selesai pemohon," ujarnya.
 
Warga yang akan mengurus SIM yang hilang atau rusak karena banjir harus memenuhi beberapa syarat yang diwajibkan Polda Metro. Syarat tersebut berupa kelengkapan dokumen.

Syarat-syarat Mengurus SIM Rusak atau Hilang karena Banjir:

Baca Juga: Kapolres Banjar Lakukan Pengecekan Senpi Anggotanya

1. SIM Hilang wajib melampirkan :
- Surat Laporan kehilangan dari Kepolisian
- Surat keterangan RT/RW
- Surat keterangan sehat dari dokter atau medis
- KTP

2. SIM Rusak Wajib Melampirkan :
- Surat Keterangan RT/RW
- Surat Keterangan sehat dari dokter
- KTP
- SIM yang rusak

"Semoga posko ini bermanfaat, kami siap membantu warga yang kesulitan mengurus SIM karena kebanjiran," tuturnya.

Selain layanan posko penggantian SIM, Ditlantas Polda Metro Jaya juga membuka pengurusan STNK dan BPKB bagi korban banjir. Untuk penggantian berkas kepemilikan tersebut, masyarakat bisa datang ke posko di Polda Metro Jaya.***

Editor: Sutrisno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x