DPP Partai Demokrat Tegaskan Pemecatan Jhoni Allen Sesuai Aturan Partai

- 17 Maret 2021, 20:18 WIB
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra.
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra. /Pikiran Rakyat/Amir Faisol/

Cianjurpedia.com - Anggota DPR sekaligus salah satu penggagas KLB Partai Demokrat di Sumatera Utara, Jhoni Allen Marbun tak terima dipecat dari keanggotaan Partai Demokrat. Jhoni Allen pun menggugat pemecatannya ke pengadilan.

Namun Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat menjelaskan pemecatan Jhoni Allen Marbun dilakukan sesuai aturan kode etik dan anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) partai.

Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra, mengatakan prosedur pemecatan Jhoni Allen mengacu pada ketentuan Pasal 18 Kode Etik dan Pedoman Pelaksanaan Kode Etik Partai Demokrat.

Baca Juga: Janji AHY Maafkan Moeldoko Jika Akui Ambil Paksa Kepemimpinan Partai Demokrat

"Terkait proses pemberhentian tetap seluruh kader kami, kami sangat hati-hati. Kami ikuti semua proses, semua mekanisme sesuai peraturan internal organisasi kami," kata Herzaky dalam keterangan kepada wartawan, Rabu 17 Maret 2021.

Ia membantah pernyataan tim kuasa hukum Jhoni yang menyebut pemecatan tersebut melanggar ketentuan partai.

Sebagaimana diakses dari laman resmi partai, Pasal 18 Kode Etik Partai Demokrat mengatur penegakan ketentuan kode etik, termasuk di antaranya prinsip, syarat, dan tahapan pemecatan kader sebagai anggota partai.

Herzaky menerangkan ketentuan Pasal 18 memungkinkan Jhoni Allen tidak dipanggil untuk memberi klarifikasi, karena pelanggaran kode etik itu dilakukan secara terbuka.

Baca Juga: AHY Tegaskan Partai Demokrat Solid Kendati Moeldoko Jadi Ketum Versi KLB

Halaman:

Editor: Cecep Mahmud

Sumber: Dari berbagai sumber, PRMN, VIU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x