Polda Metro Jaya Amankan Penjual Senjata ke MFA Tersangka yang Todongkan Senjata ke Warga

- 7 April 2021, 16:18 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus /dok.foto/Humas Polda Metro Jaya/
Cianjurpedia.com - Polda Metro Jaya
mengamankan penjual senjata api ke MFA, tersangka koboi Fortuner yang mengacungkan senjata di daerah Duren Sawit. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pelaku yang diamankan berinisial AM alias S. Penangkapan ini berdasarkan pengembangan dari penggeledahan rumah tersangka MFA.

"Dari penggeledahan terakhir, polisi menemukan satu senjata lagi jenis air gun di kediamannya. Lalu dikembangkan lagi dan satu orang sudah dilakukan penahanan berinisial AM. Jadi total dua senjata yang dibeli darinya," jelas Yusri kepada wartawan, Rabu 7 April 2021.

Yusri menjelaskan, AM menjual senjata api jenis air gun dan air soft gun kepada saudara MFA secara langsung di suatu tempat. Sampai dengan saat ini, pihaknya pun masih menyelidiki apakah ada kemungkinan tersangka lainnya dalam aksi jual beli senjata api.

Baca Juga: Pemerintah Indoneisa Tanggapi PBB Terkait Pelanggaran HAM dalam Proyek Mandalika Lombok

"Dia belinya ini ketemu langsung. Intinya masih kita dalami apakah ada tersangka lain, sementara ini masih kita lakukan pemeriksaan. Dia kita persangkakan di Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951," terangnya.

Terkait maraknya penjualan senjata api dan kerap disalahgunakan, Yusri menegaskan untuk masyarakat yang memiliki agar segera mengembalikan ke pihak kepolisian. Terlebih ada aturan khusus yang mengatur kepemilikan senjata, khususnya air gun dan air soft gun.

"Himbauan yang kita sampaikan kepada masyarakat yang masih memegang senjata air gun dan air soft gun tanpa izin, sebaiknya menyerahkan ke polisi," tuturnya.

"Karena ada ketentuan penggunaan dalam peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2018 tendang penggunaan air gun dan air soft gun yang memang untuk olahraga. Jika memang tidak memiliki izin atau surat sebaiknya dikembalikan ke pihak kepolisian," ujarnya.***

Editor: Sutrisno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x