Tiga Orang Anggota Geng Motor yang Keroyok Polisi di Jaksel Ditetapkan Jadi Tersangka, Dua Diantaranya Wanita

- 9 Juli 2021, 21:17 WIB
Ilustrasi pengeroyokan.
Ilustrasi pengeroyokan. /Pixabay/kalhh

Atas perbuatannya, ketiga tersangka akan dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan secara bersama-sama terhadap seseorang, menimbulkan luka, ancaman hukuman 8 tahun.

Baca Juga: Polisi Amankan Sejumlah Orang Anggota Geng Motor yang Keroyok Polisi, Di antaranya Perempuan

"Ada juga kita lapis dengan Pasal 212, 214, 207 hingga 316, dimana ada serangkaian tindakan yaitu melawan petugas yang melaksanakan tugasnya sesuai dengan kewenangannya," ujarnya.

Sebelumnya, insiden pengeroyokan anggota Polri ini terjadi di Jalan TB Simatupang, Cilandak Barat, Jakarta Selatan, pada Kamis 8 Juli 2021, sekitar pukul 05.01 WIB.***

Halaman:

Editor: Sutrisno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah