Tiga Orang Anggota Geng Motor yang Keroyok Polisi di Jaksel Ditetapkan Jadi Tersangka, Dua Diantaranya Wanita

- 9 Juli 2021, 21:17 WIB
Ilustrasi pengeroyokan.
Ilustrasi pengeroyokan. /Pixabay/kalhh

 

Cianjurpedia.com - Tiga orang anggota geng motor yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap seorang anggota Polsek Cilandak, Jakarta Selatan (Jaksel), telah ditetapkan sebagai tersangka.  

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah menyebut ketiga tersangka yang diamankan terdiri satu pria berinisial ML (26), serta dua wanita masing-masing GA (24) dan AL (21).

"Saat ini kita sudah menangkap beberapa orang, tiga berstatus tersangka, lima berstatus saksi dan satu orang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO)," ungkap Kombes Azis seperti yang dikutip dari PMJ News, Jumat 9 Juli 2021.

Azis mengatakan, aksi pengeroyokan terjadi saat Iptu Suwardi mendatangi lokasi setelah menerima informasi adanya kerumunan dan balap liar. 

Baca Juga: Pendukung Italia Tidak Diberi Izin Hadir di Final Euro 2020

Sesampai di tempat kejadian perkara, anggota Polsek Cilandak ini meminta mereka membubarkan diri karena telah membuat kerumunan di tengah PPKM Darurat. 

Namun, menurutnya, imbauan dari petugas tersebut justru direspon balik oleh anak-anak muda tersebut dengan perlawanan. 

"Saat ini korban sedang mendapat perawatan karena luka di beberapa bagian badan," tuturnya.

Halaman:

Editor: Sutrisno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x