PPKM Level 4 Covid-19 di Jawa-Bali Diperpanjang Sampai 25 Juli 2021, Catat Aturannya

- 21 Juli 2021, 11:47 WIB
Unggahan Presiden Jokowi terkait perpanjangan PPKM Darurat.
Unggahan Presiden Jokowi terkait perpanjangan PPKM Darurat. //tangkap layar Instagram @jokowi

l. pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:

1) menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);

2) menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api dan kapal laut;

3) ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek; dan

4) untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

m) tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker; dan

n) pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW Zona Merah tetap diberlakukan.***

Halaman:

Editor: Mayang Ayu Lestari

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x