Menteri Keuangan Sri Mulyani Bebaskan Pajak Sewa Toko di Mall dan Pasar dari Agustus sampai Oktober 2021

- 3 Agustus 2021, 15:19 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani bebaskan pajak sewa toko di mall dan pasar selama tiga bulan dari agustus sampai oktober 2021
Menteri Keuangan Sri Mulyani bebaskan pajak sewa toko di mall dan pasar selama tiga bulan dari agustus sampai oktober 2021 /Instagram/@smindrawati

Cianjurpedia.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan aturan baru tentang pemberian insentif pajak pertambahan nilai (PPN) untuk penyewaan toko kepada pedagang eceran.

Pembebasan pajak sewa toko akan diberikan selama tiga bulan periode Agustus 2021 sampai Oktober 2021.

Aturan tersebut tetuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 102/PMK.010/2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Jasa Sewa Ruangan atau Bangunan kepada Pedagang Eceran yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.

“Untuk menjaga keberlangsungan usaha sektor perdagangan eceran di masa pandemi CoronA Virus Disease 2019 (Covid-19) guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, perlu diberikan dukungan pemerintah terhadap sektor perdagangan eceran,” seperti yang tertuang dalam PMK.

Baca Juga: Mantan Gubernur DKI Jakarta Soerjadi Soedirdja Meninggal Dunia, Mahfud MD: Beliau Sosok yang Lurus dan Tawadhu

Kriteria pedagang eceran yang akan mendapat subsidi tertuang pada Pasal 2 yakni, pengusaha yang seluruh atau sebagian kegiatan usahanya melakukan penyerahan barang dan jasa kepada konsumen akhir.

Sementara untuk sewa tempat usaha yang mendapatkan insentif antara lain berupa toko atau gerai yang berdiri sendiri, berada di pusat perbelanjaan, komplek pertokoan, fasilitas apartemen, hotel, rmah sakit, fasilitas pendidikan, fasilitas transportasi publik, fasilitas perkantoran dan pasar rakyat.***

Editor: Sutrisno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x