Kemenag Terbitkan Kartu Nikah Digital, Untuk Calon Pengantin Begini Cara Membuatnya

- 17 Agustus 2021, 10:30 WIB
Cara membuat Kartu Nikah Digital dari Kemenag
Cara membuat Kartu Nikah Digital dari Kemenag /Instagram/@Kemenag_RI

 

Cianjurpedia.com - Untuk pasangan calon pengantin yang akan menikah dalam waktu dekat ini, Kementerian Agama (Kemenag) telah merilis kartu nikah digital. 

Kartu nikah digital ini nantinya akan dikirim ke surat elektronik (surel) pasangan calon pengantin setelah melangsungkan akad nikah. 

Selain itu, kartu nikah digital juga dapat di scan menggunakan Qr Code. Wah cukup praktis, ya?

Berikut langkah-langkah yang perlu diketahui oleh para calon pengantin untuk membuat kartu nikah digital, dikutip dari laman twitter Bimas Islam, Kementerian Agama:

Baca Juga: Song Ji Hyo Mengaku Lutut Kakinya Sakit Usai Berlari di Running Man Selama 11 tahun

  1. Calon pengantin harus mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Sistem Informasi Nikah (Simkah) di alamat https://simkah.kemenag.go.id.
  2. Setelah daftar, isi data calon pengantin secara lengkap, termasuk No WhatsApp dan email yang masih aktif.
  3. Setelah akad nikah, pengantin mengisi link survei kepuasan layanan yang diterima melalui email.
  4. Kartu nikah digital akan diterima pengantin melalui email yang terdaftar, berbentuk tautan atau link.
  5. Berdasarkan link tersebut, kartu nikah pasangan pengantin baru dapat diunduh dan juga bisa diakses dengan scan QR Code yang terdapat di buku nikah.
  6. Dengan kartu nikah digital ini, pengantin dapat mengakses dan mencetak kartu nikah dimanapun.

Namun demikian, kartu digital ini bukan sebagai pengganti buku nikah fisik. Pasangan pengantin akan tetap menerima buku nikah fisik seperti biasa.***

 

Editor: Mayang Ayu Lestari

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x