Tim Penyidik KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Probolinggo Terkait Kasus Jual Beli Jabatan Kepala Desa

- 2 September 2021, 19:49 WIB
Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan anggota DPR RI, Hasan Aminuddin saat digelandang KPK usai ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan jual beli jabatan Kepala Desa.jpg
Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan anggota DPR RI, Hasan Aminuddin saat digelandang KPK usai ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan jual beli jabatan Kepala Desa.jpg /dok. KPK

Cianjurpedia.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas dari Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari, Kamis 2 September 2021.

"Salah satu tempat yang dilakukan upaya paksa berupa penggeledahan adalah rumah dinas Jabatan Bupati Probolinggo," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis 2 September 2021.

Selain rumah, terdapat beberapa tempat lain juga turut digeledah oleh tim penyidik KPK.

Ali mengatakan, penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari barang bukti kasus dugaan jual beli jabatan kepala desa di Probolinggi, Jawa Timur.

Baca Juga: Detik-detik Komika Coki Pardede Ditangkap Polisi Terkait Narkotika Jenis Sabu

Penyidik KPK sampai saat ini masih berada di Probolinggo untuk mencari bukti perkara tersebut.

"Untuk perkembangan informasi terkait dengan kegiatan yang dimaksud nanti akan kami sampaikan kembali," terangnya.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan suaminya yang juga mantan Bupati Probolinggo, Hasan Aminuddin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi jual beli jabatan kepala desa di Probolinggo, Jawa Timur.

Selain Bupati dan suaminya, terdapat 20 tersangka lainnya yang juga turut ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan perkara ini.

Halaman:

Editor: Sutrisno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x