10 Luka Lebam di Tubuh Muhammad Kece Akibat Penganiayaan Oleh Irjen Pol Napoleon Bonaparte

- 21 September 2021, 22:08 WIB
Irjen Napoleon Bonaparte, Dicela di Kasus Djoko Tjandra Kini Dipuji Saat Hajar Muhammad Kece.
Irjen Napoleon Bonaparte, Dicela di Kasus Djoko Tjandra Kini Dipuji Saat Hajar Muhammad Kece. /Antara/Desca lidya Natalia

Setidaknya polisi mempersangkakan dua pasal kepada Irjen Pol Napoleon Bonaparte, yakni 351 dan 170 KUHP.

"Sampai dengan saat ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 12 saksi di luar dari saksi korban," ucapnya.***

 

Halaman:

Editor: Sutrisno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x