8 Oktober : Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember : Hari Raya Natal
Menko PMK menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia memperhatikan perkembangan pandemi COVID-19 di Indonesia dalam penetapan SKB Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
"Penetapan libur nasional dan cuti bersama juga berdasarkan hasil evaluasi selama dua tahun terakhir sejak pandemi COVID-19," tambahnya.
Baca Juga: Tampil di Drakor Netflix Squid Game Follower Lee Yoo Mi Langsung Naik Tajam
Lebih lanjut Menko PMK menerangkan bahwa untuk aturan terkait pelaksanaan libur dan cuti bersama pada sektor swasta akan diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Sementara Kemenpan RB akan menyiapkan peraturan mengenai cuti bersama untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Semoga tahun depan pandemi COVID-19 sudah bisa diatasi dengan baik sehingga penetapan cuti bersama betul-betul bisa direalisasikan di tahun 2022," pungkasnya. ***