Siap Rencanakan Liburan? Pemerintah Umumkan Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022

- 22 September 2021, 20:34 WIB
Menteri Koordinator (Menko) Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy umumkan penetapan hari libur nasional tahun 2022, dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri, Rabu, 22 Septermber 2021
Menteri Koordinator (Menko) Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy umumkan penetapan hari libur nasional tahun 2022, dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri, Rabu, 22 Septermber 2021 /Dok. menpan.go.id

Cianjurpedia.com - Pemerintah Indonesia telah menetapkan libur nasional tahun 2022 sebanyak enam belas hari. Sementara untuk cuti bersama akan fleksibel mengikuti perkembangan kasus COVID-19 di Tanah Air. 

Hal ini diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2022 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, dihadiri oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, dan Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo, pada Rabu 22 September 2021.

Baca Juga: Tiga film pendek Indonesia tayang di Festival Film Uni Eropa ke-21 Europe on Screen (EoS).

"Tahun 2022 telah ditetapkan untuk libur nasional berjumlah 16 hari," ujar Menko PMK saat konferensi pers usai rakor melalui media daring, sebagaimana dikutip dari laman Infopublik.id.

Adapun 16 hari libur nasional dimaksud yaitu sebagai berikut, 

1 Januari : Tahun Baru 2022 Masehi

1 Februari : Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili

28 Februari : Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW

3 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944

Halaman:

Editor: Hanif Hafsari Chaeza


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x