Cianjurpedia.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin dikabarkan telah menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penetapan sebagai tersangka terkait dalam dugaan suap penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah.
Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap memanggil Azis Syamsuddin berkenaan dengan penyidikan kasus dugaan suap dalam penanganan perkara korupsi oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung.
"Tentu penyidik menyampaikan panggilan karena kepentingan penyidikan. Sehingga terangnya suatu perkara," terang Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis 23 September 2021.
Baca Juga: Bocoran Episode 2 Drakor Dali And Cocky Prince: Karakter Kim Min Jae Akan Alami Berbagai Emosi
Ketua KPK Firli berharap agar Wakil Ketua DPR RI tersebut dapat memenuhi panggilan penyidik KPK.
"Kami berharap setiap orang akan memenuhi panggilan sebagai wujud perhormatan atas tegak dan tertibnya hukum dan keadilan," ujar Firli.
Firli melanjutkan, KPK terus bekerja dengan meminta keterangan beberapa pihak dalam penanganan kasus tersebut.
"Kami juga menjunjung tinggi dan menganut prinsip the sun rise and the sun set principle,” sambungnya.