Polisi Akan Tindak Tegas Pinjol Yang Melakukan Ancaman Sebar Konten Porno Kepada Peminjam

- 14 Oktober 2021, 20:16 WIB
Unit Krimsus Polres Jakpus mengecek langsung aktifitas Pinjol di sebuah ruko.
Unit Krimsus Polres Jakpus mengecek langsung aktifitas Pinjol di sebuah ruko. /PMJ Mews

"Kemudian upaya preventif, kita lakukan patroli siber dan penegakan hukum secara tegas, karena disini ada UU Perlindungan Konsumen, UU ITE, UU Pornografi serta KUHP, semuanya akan kita tindak dengan tegas," pungkas Yusri.

Seperti diketahui, Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat juga telah menggerebek sebuah kantor pinjaman online (pinjol) di Cengkareng, Jakarta Barat pada Rabu (13/10/2021).

Kemudian, dilanjutkan oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang membongkar salah satu perusahaan kolektor pinjaman online (pinjol) di Ruko Green Lake City Crown Blok C1-7, Tangerang.

Dari kantor tersebut, terdapat 13 perusahaan aplikasi pinjaman online (Pinjol) yang beroperasi di ruko tersebut.***

 

Halaman:

Editor: Sutrisno

Sumber: PMJNews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah