Cianjurpedia.com - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah grebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal.
Dari penggerebegan kantor pinjol tersebut, petugas mengamankan Sebanyak 32 karyawan yang sedang bekerja.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan para karyawan tersebut bertugas untuk menagih hutang kepada para peminjam.
"Ada dua jenis penagihan yang dilakukan, ada yang langsung dengan pengancaman dan kedua melakukan penagihan melalui media sosial atau telepon," ungkap Yusri, Kamis 14 Oktober 2021.
Baca Juga: Cuplikan Episode Terbaru Running Man Tampilkan Parodi Squid Game dengan Judul Octopus Game
"Di media sosial, kami temukan mereka menggunakan ancaman dengan mengirim gambar pornografi kepada para peminjam. Sehingga ini membuat stres para korban," ujarnya.
Yusri juga menyebut pihaknya masih akan terus mendalami kasus perusahaan pinjol ilegal tersebut.
Adapun sebanyak 32 karyawan telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Ini akan di dalami semuanya, upaya premetifnya kita lakukan edukasi ke masyarakat bahwa di masa pandemi Covid-19 jangan sampai tergiur untuk melakukan penawaran kejahatan fintech," lanjutnya.