Catat Waktunya, Uji Emisi Gratis Untuk 200 Mobil di Kantor DLH Jakarta Pusat, Besok, Rabu 10 November 2021

- 9 November 2021, 14:35 WIB
Ilustrasi Uji Emisi Kendaraan. Pemerintah Kota Jakarta Pusat menggelar uji emisi gratis untuk 200 mobil di Kantor Suku Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jakarta Pusat.
Ilustrasi Uji Emisi Kendaraan. Pemerintah Kota Jakarta Pusat menggelar uji emisi gratis untuk 200 mobil di Kantor Suku Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jakarta Pusat. /PEXELS/Daniel Cassey Pahati

Untuk semakin memudahkan masyarakat, berikut 21 bengkel di Jakarta Pusat yang menyediakan uji emisi kendaraan:

  1. PT Pegasus
  2. Fontana Indah Motor
  3. Shop & Drive Benhil
  4. Tunas Toyota Pecenongan
  5. Prabu motor
  6. Honda Jakarta Center
  7. Auto 200 Letjen Suprapto
  8. Kios Uji Emisi Autobless
  9. PT Wahana Ritelindo 
  10. PT Panca Jaya Setia di IRTI Monas
  11. Auto Service
  12. Astra International PT, TBK-DSO
  13. Auto 2000 Salemba
  14. PT Sun Star Prima Motor Cempaka Putih
  15. Honda Cakra Pangungkir
  16. Auto 2000 Garuda
  17. Nawilis
  18. PT Nusantara Berlian Motor
  19. PT Dipo Internasional Pahala
  20. PT IKM honda Hasyim Ashari
  21. PT Advance Analytics Asia Laboratories

Baca Juga: Menurut Ustad Basalamah Begini 5 Ciri Orang Terindikasi Terkena Guna-guna atau Sihir dan Gangguan Setan

Seperti diketahui, penerapan sanksi tilang berbasis uji emisi pada kendaraan bermotor baik roda empat maupun roda dua akan segera dilaksanakan pada 13 November mendatang oleh Pemprov DKI Jakarta bersama dengan DLH. 

Sebagaimana diketahui bersama, hal ini sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No. 66 Tahun 2020 untuk menciptakan langit biru Jakarta. 

Kendaraan-kendaraan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat batas normal emisi akan mendapatkan sanksi tilang sebesar Rp250 ribu untuk roda dua dan Rp500 untuk roda empat.***

Halaman:

Editor: Mayang Ayu Lestari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah