Untuk semakin memudahkan masyarakat, berikut 21 bengkel di Jakarta Pusat yang menyediakan uji emisi kendaraan:
- PT Pegasus
- Fontana Indah Motor
- Shop & Drive Benhil
- Tunas Toyota Pecenongan
- Prabu motor
- Honda Jakarta Center
- Auto 200 Letjen Suprapto
- Kios Uji Emisi Autobless
- PT Wahana Ritelindo
- PT Panca Jaya Setia di IRTI Monas
- Auto Service
- Astra International PT, TBK-DSO
- Auto 2000 Salemba
- PT Sun Star Prima Motor Cempaka Putih
- Honda Cakra Pangungkir
- Auto 2000 Garuda
- Nawilis
- PT Nusantara Berlian Motor
- PT Dipo Internasional Pahala
- PT IKM honda Hasyim Ashari
- PT Advance Analytics Asia Laboratories
Seperti diketahui, penerapan sanksi tilang berbasis uji emisi pada kendaraan bermotor baik roda empat maupun roda dua akan segera dilaksanakan pada 13 November mendatang oleh Pemprov DKI Jakarta bersama dengan DLH.
Sebagaimana diketahui bersama, hal ini sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No. 66 Tahun 2020 untuk menciptakan langit biru Jakarta.
Kendaraan-kendaraan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat batas normal emisi akan mendapatkan sanksi tilang sebesar Rp250 ribu untuk roda dua dan Rp500 untuk roda empat.***