"Penindakan tadi, yang penting bagi saya sebenarnya kesadaran moral diutamakan oleh setiap warga negara. Kalau kita ini kan penegak hukum jadi pakai pasal UU nomor berapa, pasal berapa, kita tentukan. Tapi nggak semua, di luar hukum punya kesadaran moral," tuturnya.
Baca Juga: Denny Darko Mewanti-wanti Akan Terjadi Bencana Alam di 8 Provinsi ini
Seperti diketahui, Rachel Vennya mengaku mengeluarkan uang Rp40 juta demi bisa lolos dari kewajiban karantina.
Hal tersebut diungkapkan Rachel Venya saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat 10 Desember 2021 lalu.
"Saya transfer sekitar Rp40 juta ke Mbak Ovel (Ovelina Pratiwi), sekarang uangnya sudah dikembalikan," jelas Rachel di hadapan Majelis Hakim.***