Seorang Siswa di Jakarta Tega Cabuli 9 Anak di Bawah Umur

- 22 Desember 2021, 17:40 WIB
Ilustrasi pencabulan
Ilustrasi pencabulan /

Zulpan melanjutkan, tidak sulit bagi polisi mengamankan pelaku. Alasannya, pelaku masih tinggal di sekitar rumah korban.

Bahkan di antara para korban ada yang masih berstatus keluarga dengan pelaku pencabulan.

Baca Juga: Cara Alami Agar Merpati Cepat Giring Keras

"Jadi memang antara pelaku dan korban ada keterkaitan satu teman dan ada keluarga juga. Jadi ini tidak terlalu sulit tangkap pelaku begitu ada laporan," ucap Zulpan.

Zulpan menegaskan penanganan perkara ini akan mengikuti aturan anak berhadapan dengan hukum. Hal itu dilakukan karena pelaku yang masih berusia 15 tahun.

Adapun pelaku diancam dengan UU Perlindungan Anak Nomor 17 tahun 2016 Pasal 82 ayat 1 jo 76E dengan ancaman hukuman antara 5 tahun sampai dengan 15 tahun atau denda Rp 5 miliar.***

Halaman:

Editor: Sutrisno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah