Terkait Kasus Pelecehan Seksual, KPI Tidak Melanjutkan Kontrak Kerja 8 Terduga Pelaku

- 7 Januari 2022, 18:33 WIB
Logo KPI
Logo KPI /

Cianjurpedia.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyatakan delapan terduga pelaku pelecehan seksual dan perundungan terhadap MS tidak diperpanjang lagi kontrak kerjanya.

Kedelapan terduga pelaku berinisial RM alias O, TS dan SG, RT, FP, EO, CL, serta TK sudah tidak lagi bekerja terhitung 1 Januari 2022.

 "Benar, para terduga pelaku sudah tidak lagi dikontrak sebagai pegawai KPI. Terhitung 1 Januari 2022," kata Komisioner KPI Hardly Stefano Fenelon, seperti dikutip dari Antara, Jumat 7 Januari 2022.

Baca Juga: Anya Geraldine Ada di Video Klip Bintang di Surga NOAH, Netizen Malah Ingat Lydia di Layangan Putus Hari Ini

Stefano menjelaskan ada tiga hal yang menjadi dasar pertimbangan KPI untuk tidak memperpanjang kontrak kerja, yakni hasil penyelidikan Komnas HAM menyakini bahwa benar korban mengalami kejadian sebagaimana dilaporkan.

Kedua, KPI menilai diperlukan upaya pemulihan terhadap korban, salah satunya dengan tidak membiarkan korban berada dalam lingkungan kerja yang sama dengan terduga pelaku.

Ketiga, laporan korban saat ini sedang ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan oleh kepolisian.

Baca Juga: Jefri Nichol Ditembak Ariel NOAH dalam Video Klip Bintang di Surga, Netizen: Iqbaal Sudah, Selanjutnya Siapa?

"Oleh sebab itu dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah, sebaiknya para terduga pelaku terlebih dahulu berkonsentrasi menyelesaikan proses hukum yang sedang berjalan," kata Stefano.

Halaman:

Editor: Fitrah Ardiansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x