Cianjurpedia.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyatakan delapan terduga pelaku pelecehan seksual dan perundungan terhadap MS tidak diperpanjang lagi kontrak kerjanya.
Kedelapan terduga pelaku berinisial RM alias O, TS dan SG, RT, FP, EO, CL, serta TK sudah tidak lagi bekerja terhitung 1 Januari 2022.
"Benar, para terduga pelaku sudah tidak lagi dikontrak sebagai pegawai KPI. Terhitung 1 Januari 2022," kata Komisioner KPI Hardly Stefano Fenelon, seperti dikutip dari Antara, Jumat 7 Januari 2022.
Stefano menjelaskan ada tiga hal yang menjadi dasar pertimbangan KPI untuk tidak memperpanjang kontrak kerja, yakni hasil penyelidikan Komnas HAM menyakini bahwa benar korban mengalami kejadian sebagaimana dilaporkan.
Kedua, KPI menilai diperlukan upaya pemulihan terhadap korban, salah satunya dengan tidak membiarkan korban berada dalam lingkungan kerja yang sama dengan terduga pelaku.
Ketiga, laporan korban saat ini sedang ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan oleh kepolisian.
"Oleh sebab itu dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah, sebaiknya para terduga pelaku terlebih dahulu berkonsentrasi menyelesaikan proses hukum yang sedang berjalan," kata Stefano.