Cianjurpedia.com – Polisi memeriksa delapan orang saksi terkait kematian kakek berinisial HM (89) yang dihakimi massa lantaran dituduh maling.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqaffi mengatakan pihaknya tengah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus ini. Mereka diperiksa terkait kronologi kejadian.
"Kami masih mendalami kasus ini. Ada delapan orang saksi yang tengah dimintai keterangan," ujar AKBP Ahsanul Muqaffi kepada PMJ News, Senin 24 Januari 2022.
Baca Juga: Pendapatan YouTube FreeZia Terungkap, Song Ji Ah Bisa Kantongi Hingga Rp1,5 Miliar per Bulan
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Pulo Kambing, Kawasan Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP), Cakung, Jakarta Timur.
Disinggung mengenai progres pemeriksaan, Ahsanul belum bisa menjelaskan secara detail. Dia berjanji akan memberikan keterangan lengkap setelah pemeriksaan.
"Nanti disampaikan ya. Saat ini masih pemeriksaan, doakan saja bisa selesai secepatnya," tuturnya.
Sebelumnya, seorang pengemudi berinisial HM (80) meregang nyawa setelah dihakimi masaa di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur.
Korban dituduh mencuri mobil yang dikendarainya. Insiden ini sempat viral di media sosial.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqaffi mengatakan berdasarkan laporan yang diterima ternyata sang pengemudi bukan seorang pencuri. Menurut dia, korban merupakan pemilik dari mobil tersebut.
Baca Juga: Lee Seung Hoon WINNER Dikonfirmasi Positif COVID-19, Tiga Anggota yang Lain Dinyatakan Negatif
"Ternyata karena ngebut dia diteriaki (maling) jadi muncul massa. Saat kami cek identitasnya, (mobil) punya dia, enggak ada pencurian, itu salah," kata Ahsanul.
Berdasarkan keterangan yang diperolehnya, Ahsanul mengatakan pengemudi diteriaki maling lantaran memacu kendaraan tidak pada tempatnya. Polisi masih mendalami informasi tersebut.***