Cianjurpedia.com - Pemerintah mulai melaksanakan program vaksin booster bagi masyarakat umum mulai bulan Januari tahun ini.
Program vaksin booster tersebut sebagai upaya untuk mengantisipasi penularan varian baru COVID-19, varian Omicron. Apalagi beberapa hari ini, jumlah kasus baru varian Omicron semakin meningkat, termasuk di DKI Jakarta.
DKI Jakarta yang merupakan pusat pemerintahan, pusat keuangan, hingga pusat bisnis menyebabkan mobilitas masyarakat di sana sangat tinggi. Hal ini dilakukan bukan hanya oleh warga ibu kota, tetapi juga oleh warga wilayah penyangga, Bodetabek.
Oleh karena itu, Pemerintah DKI Jakarta gencar menggelar vaksinasi booster.
Dikutip dari Instagram @dinkesdki, vaksinasi booster yang dilakukan oleh pemerintah ibu kota ini diberikan kepada masyarakat dengan syarat yang meliputi WNI berusia 18 tahun ke atas dan sudah mendapatkan vaksin primer lebih dari 6 bulan yang lalu serta sudah mempunyai e-tiket vaksin booster.
Bagi masyarakat yang belum mendapatkan e-tiket tersebut, mereka harus menunggu pembaruan data yang dilakukan oleh Kemenkes dan jangan lupa untuk melakukan pengecekan secara berkala.
Selain itu, pelayanan vaksinasi booster di wilayah DKI Jakarta diberikan tidak hanya untuk warga dengan KTP DKI saja, tetapi juga diberikan kepada warga non KTP DKI dan dilakukan di fasilitas kesehatan milik Pemprov DKI Jakarta.
Saat akan melakukan vaksinasi booster di wilayah DKI Jakarta, warga non DKI tidak perlu melampirkan surat keterangan domisili.