Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka R adalah Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Baca Juga: Dengan Kekuatan Mata Elang Netizen, Jennie BLACKPINK Diduga Masih Berkencan Dengan G-Dragon
Sebelumnya diberitakan seorang lansia berinisial tewas setelah dikeroyok massa di Cakung, Jakarta Timur, pada Minggu 23 Januari 2022 dini hari karena dituduh sebagai pencuri mobil.***