Satu Pelaku Pengeroyok Kakek di Jaktim Ditangkap, Diduga Ikut Memprovokasi

- 24 Januari 2022, 17:51 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat memberikan keterangan pers
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat memberikan keterangan pers /PMJ News

Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka R adalah Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Baca Juga: Dengan Kekuatan Mata Elang Netizen, Jennie BLACKPINK Diduga Masih Berkencan Dengan G-Dragon

Sebelumnya diberitakan seorang lansia berinisial tewas setelah dikeroyok massa di Cakung, Jakarta Timur, pada Minggu 23 Januari 2022 dini hari karena dituduh sebagai pencuri mobil.***

Halaman:

Editor: Fitrah Ardiansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x