Pemerintah Terbitkan Aturan Travel Bubble Kawasan Batam dan Bintan dengan Singapura, Seperti Ini Mekanismenya

- 26 Januari 2022, 13:33 WIB
Travel Bubble (Indonesia dan Singapura) resmi diterapkan mulai hari Senin, 24 Januari 2022, simak syaratnya sesuai surat edaran
Travel Bubble (Indonesia dan Singapura) resmi diterapkan mulai hari Senin, 24 Januari 2022, simak syaratnya sesuai surat edaran /kominfo

Cianjurpedia.com – Pemerintah mengeluarkan kebijakan travel bubble di kawasan Batam dan Bintan dengan Singapura.

Kebijakan travel bubble di kawasan Batam dan Bintan dengan Singapura ini ditetapkan guna mempercepat pemulihan ekonomi nasional melalui sektor pariwisata.

Aturan travel bubble ini tertuang pada Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Luar Negeri Mekanisme Travel Bubble di Kawasan Batam, Bintan, dengan Singapura dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). 

Baca Juga: Tidak Perlu Karantina, Seperti Ini Aturan Travel Bubble untuk Seluruh Kru dan Tim MotoGP Mandalika

Surat edaran ini ditandatangani oleh Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Letjen TNI Suharyanto pada tanggal 21 Januari 2022 dan berlaku efektif sejak 24 Januari 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.

Di dalam surat edaran ini, para Pelaku Perjalan Luar Negeri (PPLN) yang dikenakan mekanisme travel bubble terdiri dari WNI dan WNA yang akan berwisata di kawasan Bintan dan Batam dengan asal kedatangan dari Singapura dan telah menetap di Singapura selama minimal 14 hari.

Para PPLN tersebut dapat memasuki kawasan Nongsa Sensation melalui Terminal Feri Internasional Nongsapura, Batam.

Sementara PPLN yang akan memasuki kawasan Lagoi Bintan Resort, maka mereka harus melalui Terminal Feri Bandar Bintan Telani, Bintan.

Baca Juga: Update Harga Bahan Pokok Hari Ini Rabu 26 Januari 2022, Bawang Merah di Rp31.810/kg, Cabai Merah Rp38.333/kg

Bagi mereka yang dikenakan mekanisme travel bubble ini harus mematuhi aturan masuk yang ditetapkan sesuai dengan surat edaran tersebut. Aturan-aturan itu di antaranya:

Pertama, harus menunjukkan kartu vaksin COVID-19 dosis lengkap minimal 14 hari sebelum keberangkatan. 

Kedua, harus menunjukkan hasil negatif tes PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Ketiga, harus memiliki visa kunjungan wisata atau izin masuk lainnya, kecuali bagi WNA Singapura.

Baca Juga: Update Harga Emas Batangan Antam Hari Ini Rabu, 26 Januari 2022 Naik Rp3000

Keempat, harus menunjukkan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran paket wisata travel bubble di kawasan Nongsa Sensation atau Lagoi Bintan Resort.

Kelima, khusus bagi WNA harus memiliki asuransi kesehatan senilai 30.000 dolar Singapura (setara dengan Rp322 juta) yang mencakup pembiayaan penanganan COVID-19 dan evakuasi medis menuju rumah sakit rujukan.

Keenam, harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan Bluepass selama di kawasan travel bubble.

Ketujuh, melakukan pemeriksaan suhu tubuh dan RT PCR saat kedatangan di kawasan pintu masuk kawasan travel bubble Batam dan Bintan.

Baca Juga: Sebanyak 31 Pasien Positif Varian Omicron di Jawa Barat Sembuh, Dua Lainnya Masih Dalam Perawatan

Selain itu para PPLN yang dikenakan mekanisme travel bubble tersebut wajib mematuhi peraturan yang berlaku, di antaranya:

1.Hanya berinteraksi dengan pihak yang ada di satu kawasan travel bubble.

2.Melakukan kegiatan sesuai dengan rencana perjalanan (itinerary) yang telah ditetapkan.

3.Melaporkan kepada petugas jika merasakan gejala yang mirip dengan COVID-19.

4.Mematuhi pelacakan, kontak erat, isolasi, dan karantina apabila ditemukana kasus positif COVID-19.

Baca Juga: Dua Kasus Varian Omicron Di Kabupaten Karawang Berasal dari Transmisi Lokal

Travel bubble merupakan kesepakatan antara dua atau lebih negara untuk mengontrol dan memutuskan penyebaran COVID-19 dengan memberikan batasan tertentu pada perjalanan lintas negara dengan menciptakan koridor perjalanan.***



Editor: Hanif Hafsari Chaeza

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah