"Mentransfer sebanyak 21 kali kepada Siwi Widi selaku teman dekat dari Muhammad Farsha Kautsar sejumlah Rp657,8 juta," kata M. Asri.
Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak didakwa pasal 12 B UU No 31 tahun 1999, yang diubah dengan UU No 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak korupsi pasal 55 ayat 1 ke 1 dan pasal 65 ayat 1 KUHP.
Penerima gratifikasi akan didakwa dengan ancaman pidana yaitu 4 sampai 20 tahun penjara atau denda sebanyak 200 juta hingga 1 miliar rupiah.
Hanya saja, Siwi Widi membantah tuduhan tersebut, dan akan melaporkan akun Twitter yang pertama kali menyebarkan berita tersebut, yaitu akun dengan nama @digeeembok.***