Cianjurpedia.com - Pemerintah beberapa waktu lalu telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 3 tahun 2022 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan dari Pengenaan Bea Materai.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor, menjelaskan peraturan ini dibuat agar pihak yang menerima manfaat, sudah memiliki kepastian secara hukum.
"Peraturan pemerintah ini disusun sedemikian rupa untuk memberi kepastian hukum, sehingga pihak yang dituju dapat memanfaatkan fasilitas pembebasan dari pengenaan bea materai," ucap Neilmaldrin, yang dikutip dari Antara, Kamis 27 Januari 2022.
Berikut empat dokumen yang dibebaskan dari pengenaan bea materai.
Baca Juga: Eks Pramugari Garuda Siwi Widi Diduga Tersandung Pencucian Uang Pejabat Pajak
Pertama, dokumen pengalihan hak atas tanah dan bangunan akibat bencana alam yang telah mendapat status keadaan darurat.
Hal tersebut dilakukan dalam rangka percepatan proses penanganan dan pemulihan kondisi sosial ekonomi suatu daerah. Sesuai jangka waktu penanggulangan bencana alam.
Kedua, dokumen pengalihan hak atas tanah dan bangunan untuk melaksanakan kegiatan yang bersifat keagamaan atau sosial non komersial.