Dibalik Kebijakan Baru JHT, BPJS Ketenagakerjaan Siapkan Program JKP, Berikut Penjelasan Lengkapnya

- 16 Februari 2022, 07:38 WIB
Ilustrasi kartu BPJS Ketenagakerjaan/Dibalik Kebijakan Baru JHT, BPJS Ketenagakerjaan Siapkan Program JKP, Berikut Penjelasan Lengkapnya
Ilustrasi kartu BPJS Ketenagakerjaan/Dibalik Kebijakan Baru JHT, BPJS Ketenagakerjaan Siapkan Program JKP, Berikut Penjelasan Lengkapnya /BPJS/



Cianjurpedia.com - Peraturan baru Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan, membuat masyarakat keberatan. 

Dalam peraturan baru tersebut menyatakan, dana JHT baru bisa dicairkan saat peserta berusia 56 tahun, dapat menyulitkan karyawan yang berhenti kerja, atau yang kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). 

Namun, dibalik perubahan peraturan terkait JHT, ternyata BPJS Ketenagakerjaan menyiapkan program yang disebut Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), sebagai pengganti. 

Dikutip dari laman website  bpjsketenagakerjaan.go.id, berikut penjelasan lengkap serta manfaat JKP bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan. 

Baca Juga: Link Live Badminton Asia Team Championships 2022 Hari Ini, Rabu 16 Februari 2022, Tim Putri Turunkan Putri KW

JKP adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami PHK. Yaitu berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.

Program JKP bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat Pekerja kehilangan pekerjaan. Pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.

Program JKP diperuntukkan untuk segmen Penerima Upah seperti pekerja kantoran dan buruh pabrik yang memenuhi kriteria sebagai berikut :

  1. WNI,
  2. Belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta,
  3. Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP),
  4. Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JKM dan JHT),
  5. Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan,

Baca Juga: Peringatan Dini Cuaca BMKG, Rabu 16 Februari 2022 di Wilayah Indonesia, 31 Wilayah Berpotensi Hujan Lebat

Halaman:

Editor: Mayang Ayu Lestari

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x