Menag Yaqut Usulkan Biaya Haji Tahun 1443 H Sebesar Rp45 juta per Jamaah, Seperti Ini Penjelasannya

- 16 Februari 2022, 21:29 WIB
Alami Kenaikan, Biaya Haji 2021 Naik Jadi Rp44,3 Juta.
Alami Kenaikan, Biaya Haji 2021 Naik Jadi Rp44,3 Juta. /PIXABAY

Cianjurpedia.com – Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1443 Hijriah/2022 diusulkan menjadi sebesar Rp45.053.368 per jamaah.

Besarnya Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1443 Hijriah/2022 yang dibebankan kepada jamaah haji ini terdiri dari biaya penerbangan, biaya hidup, sebagian biaya di Mekkah dan Madinah, biaya visa, dan biaya tes PCR di Arab Saudi.

Usulan BPIH 1443 Hijriah/2022 ini disampaikan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat rapat kerja bersama Komisi VIII DPR yang diikuti secara virtual dari Jakarta pada Rabu, 16 Februari 2022, sebagaimana yang dikutip Cianjurpedia dari Antaranews.

Besaran usulan biaya haji ini meningkat dari tahun-tahun sebelumnya. Pada tahun 2020 besarnya BPIH reguler mencapai Rp31,45 juta hingga Rp38,35 juta, sedangkan pada tahun 2021 menjadi Rp44,3 juta.

Baca Juga: Lowongan Kerja S1 di PT Brantas Abipraya, Penempatan Seluruh Wilayah Kerja di Indonesia

Menag Yaqut menjelaskan jika sejumlah pertimbangan usulan BPIH tersebut merupakan upaya untuk menyeimbangkan serta meringankan beban biaya yang harus dibayar seorang calon haji.

“Penyeimbang antara besaran beban jamaah dengan keberlangsungan ibadah haji di tahun berikutnya. Keseimbangan tersebut untuk meringankan jamaah dengan biaya yang harus dibayar,” katanya.

Kemudian ia mengatakan komponen BPIH yang dibebankan dari dana pembiayaan tidak langsung diusulkan sebesar Rp8,9 triliun. Komponen yang dimaksud terdiri dari nilai manfaat, dana efisiensi haji, dan sumber lain yang sah.

Pertimbangannya yaitu penetapan penerbangan haji disusun dengan memperhatikan jarak dari masing-masing embarkasi ke Arab Saudi, prinsip rasionalitas, kewajaran harga, dan kualitas layanan dalam pembiayaan komponen BPIH dengan Standar Biaya Masukan (SBM) yang ditetapkan Menteri Keuangan.

Halaman:

Editor: Hanif Hafsari Chaeza

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x