Tujuh Pelanggaran Lalu Lintas yang Akan Ditindak Dalam Operasi Keselamatan Jaya 2022 Polda Metro Jaya

- 24 Februari 2022, 14:05 WIB
Ilustrasi penindakan pihak kepolisian terhadap pelanggaran lalu lintas di jalan raya
Ilustrasi penindakan pihak kepolisian terhadap pelanggaran lalu lintas di jalan raya /Pikiran-rakyat.com/Asep MS

5.Mengendarai kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol. Mereka yang melanggar akan dikenakan Pasal 311 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp3 juta.

6.Pengemudi kendaraan bermotor yang melawan arus. Mereka yang melanggar akan dikenakan Pasal 287 ayat 1 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Wilayah DKI Jakarta Hari Ini Kamis 24 Februari Februari 2022

7.Pengemudi kendaraan bermotor yang tidak menggunakan Safety Belt. Mereka yang melanggar akan dikenakan Pasal 289 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Terlepas ada atau tidaknya operasi yang dilakukan oleh kepolisian, sebagai pengemudi kendaraan bermotor tentulah harus selalu mematuhi semua peraturan yang berlaku. Hal ini dilakukan untuk menjaga keselamatan diri sendiri maupun orang lain.***

 

Halaman:

Editor: Hanif Hafsari Chaeza

Sumber: Instagram @tmcpoldametro


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah