Langkah selanjutnya adalah mengurus langsung di kantor Disdukcapil, sebagai berikut.
- Ambil nomor antrian di loket yang sudah tersedia,
- Setelah selesai mengisi formulir, serahkan semua dokumen pada petugas yang ada di loket,
- Tunggulah sejenak hingga permohonan akta kelahiran selesai.
Sebenarnya, selain mengurus akta kelahiran secara offline, masyarakat pun dapat membuatnya secara online.
Namun hal tersebut tergantung dari laman resmi Disdukcapil di domisili masing-masing.
Demikian informasi pembuatan akta kelahiran bagi orang yang sudah dewasa. Mudah bukan?***