Cianjurpedia.com - Setiap penduduk Indonesia diharuskan memiliki akta kelahiran baik anak-anak maupun orang dewasa.
Bagi orang dewasa yang belum memiliki akta kelahiran sebaiknya segera membuatnya, karena akta kelahiran berguna untuk keperluan administrasi kependudukan.
Dikutip dari laman Instagram Indonesiabaik, pada Selasa 8 Maret 2022, membuat akta kelahiran saat ini sangat mudah, dapat mendatangi langsung kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Berikut langkah-langkah dan dokumen yang harus dipersiapkan bagi orang dewasa yang akan membuat akta kelahiran.
Baca Juga: Cara Mudah Mengurus Dokumen Penting yang Hilang atau Rusak Akibat Banjir
- Mengisi formulir F-2.01
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK), yang terdapat nama orang yang akan dibuat akta kelahirannya.
- Tidak perlu menggunakan surat pengantar dari RT maupun RW.
- Fotokopi surat keterangan kelahiran, dapat dari rumah sakit, puskesmas, bidan, ataupun lainnya yang menyatakan kelahirannya. Namun apabila tidak memilikinya dapat membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) atau formulir F-2.03 yang disertai dua orang saksi.
- Fotokopi buku nikah, atau dapat berupa kutipan akta perkawinan, atau bukti lainnya yang sah.
Atau penduduk dapat membuat SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri atau formulir F-2.04 yang disertai dua orang saksi.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca BMKG di Wilayah DKI Jakarta Hari Ini Secara Umum Berawan, Namun Berpotensi Hujan
Kemudian semua berkas di atas difotokopi rangkap tiga hingga empat.