Mudahnya Membuat Akta Kelahiran Bagi Orang Dewasa di Disdukcapil, Catat Persyaratannya!

- 8 Maret 2022, 09:40 WIB
Ilustrasi akta kelahiran. Mudahnya Membuat Akta Kelahiran Bagi Orang Dewasa di Disdukcapil, Catat Persyaratannya!
Ilustrasi akta kelahiran. Mudahnya Membuat Akta Kelahiran Bagi Orang Dewasa di Disdukcapil, Catat Persyaratannya! /Dok. PRFM /

 

Cianjurpedia.com - Setiap penduduk Indonesia diharuskan memiliki akta kelahiran baik anak-anak maupun orang dewasa. 

Bagi orang dewasa yang belum memiliki akta kelahiran sebaiknya segera membuatnya, karena akta kelahiran berguna untuk keperluan administrasi kependudukan.

Dikutip dari laman Instagram Indonesiabaik, pada Selasa 8 Maret 2022, membuat akta kelahiran saat ini sangat mudah, dapat mendatangi langsung kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

Berikut langkah-langkah dan dokumen yang harus dipersiapkan bagi orang dewasa yang akan membuat akta kelahiran. 

Baca Juga: Cara Mudah Mengurus Dokumen Penting yang Hilang atau Rusak Akibat Banjir

  1. Mengisi formulir F-2.01
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK), yang terdapat nama orang yang akan dibuat akta kelahirannya.
  3. Tidak perlu menggunakan surat pengantar dari RT maupun RW. 
  4. Fotokopi surat keterangan kelahiran, dapat dari rumah sakit, puskesmas, bidan, ataupun lainnya yang menyatakan kelahirannya. Namun apabila tidak memilikinya dapat membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) atau formulir F-2.03 yang disertai dua orang saksi.
  5. Fotokopi buku nikah, atau dapat berupa kutipan akta perkawinan, atau bukti lainnya yang sah. 

Atau penduduk dapat membuat SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri atau formulir F-2.04 yang disertai dua orang saksi. 

Baca Juga: Prakiraan Cuaca BMKG di Wilayah DKI Jakarta Hari Ini Secara Umum Berawan, Namun Berpotensi Hujan

Kemudian semua berkas di atas difotokopi rangkap tiga hingga empat. 

Halaman:

Editor: Mayang Ayu Lestari

Sumber: indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x