Mulai 1 April 2022 Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Naik Menjadi 11%

- 26 Maret 2022, 08:43 WIB
Alasan PPN naik jadi 11 persen, pengamat ekonomi ungkap dua faktor penyebabnya.
Alasan PPN naik jadi 11 persen, pengamat ekonomi ungkap dua faktor penyebabnya. /pixabay/geralt/

Meskipun begitu, aturan yang menagtur kenaikan tarif PPN ini masih belum diterbitkan. Direktorat Jendral Pajak (DJP) masih menyusun peraturan tersebut.***

 

Halaman:

Editor: Hanif Hafsari Chaeza

Sumber: Instagram @antaranewscom


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah