Mulai 1 April 2022 Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Naik Menjadi 11%

- 26 Maret 2022, 08:43 WIB
Alasan PPN naik jadi 11 persen, pengamat ekonomi ungkap dua faktor penyebabnya.
Alasan PPN naik jadi 11 persen, pengamat ekonomi ungkap dua faktor penyebabnya. /pixabay/geralt/

Cianjurpedia.com – Mulai 1 April 2022, pemerintah akan menaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar satu persen sehingga menjadi 11 persen.

Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tersebut tertuang dalam UU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP.

Dalam UU HPP pun direncanakan bahwa tarif PPN akan kembali naik menjadi 12 persen paling lambat 1 Januari 2025.

Baca Juga: Jadwal Vaksin Booster Kabupaten Ciamis Hari Ini Sabtu 26 Maret 2022, Ada di Empat Lokasi

Dilansir dari akun instagram @antaranewscom pada Sabtu, 26 Maret 2022, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa kenaikan tersebut dilakukan dalam rangka menciptakan fondasi pajak negara yang kuat.

Selain itu kenaikan PPN merupakan langkah untuk menyehatkan kembali Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang telah bekerja keras selama pandemi COVID-19 yang telah berlangsung lebih dari dua tahun ini.

Selanjutnya Menkeu menuturkan bahwa kenaikan PPN menjadi sebesar 11 persen ini tergolong rendah bila dibandingkan negara-negara lainnya yang mematok sebesar 15 persen.

Kemudian Menkeu pun memastikan bahwa kenaikan PPN tersebut akan kembali ke rakyat baik berupa insentif, subsidi, maupun bantuan sosial.

Baca Juga: Gubernur DKI Mengajak Warga Jakarta untuk Berpartisipasi pada Earth Hour Hari Ini Sabtu 26 Maret 2022

Halaman:

Editor: Hanif Hafsari Chaeza

Sumber: Instagram @antaranewscom


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x