Pemerintah Longgarkan Aturan Ibadah di Masjid Selama Bulan Ramadhan, Prokes Tetap Diterapkan

- 29 Maret 2022, 10:15 WIB
Prof Wiku Adisasmito, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19
Prof Wiku Adisasmito, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 /Dok. Covid19.go.id

Cianjurpedia.com – Bulan Ramadan tahun ini, umat Islam mendapatkan beberapa kelonggaran aturan terkait pelaksanaan ibadah di masjid.

Walaupun mendapatkan kelonggaran saat melaksanakan ibadah di bulan Ramadan, umat Islam tetap harus menerapkan protokol kesehatan.

Informasi tersebut dipeoleh berdasarkan keterangan dari Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito dalam sebuah diskusi virtual berjudul “Persiapan Ibadah dan Pangan Jelang Ramadan” pada Senin, 28 Maret 2022, sebagaimana yang dikutip dari PMJNews.

Baca Juga: Selama Bulan Ramadan ASN Dapat Pengurangan Jam Kerja, Seperti Ini Ketentuannya

Kemudian Wiku meminta agar para pengurus masjid memperhatikan kapasitas jamaah sehingga tidak terlalu penuh dan memperhatikan ventilasi masjid.

Selain itu, ia menambahkan agar pelaksanaan ibadah di masjid pun tidak terlalu lama untuk mengurangi potensi penularan COVID-19.

Selanjutnya ia pun meminta masyarakat untuk mengurangi interaksi langsung selama ibadah.

“(Disarankan) tidak terlalu lama di masjid. Kemudian interaksi berbicara dan seterusnya juga relatif terbatas,” tegasnya.

Baca Juga: Lowongan Kerja S1 di PT Indra Karya (Persero), Dibuka Hingga 31 Maret 2022

Halaman:

Editor: Hanif Hafsari Chaeza

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x