Cianjurpedia.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta gencar menggelar vaksinasi booster untuk menekan angka penyebaran COVID-19.
Vaksinasi booster ini diberikan kepada masyarakat yang sudah memenuhi syarat umum seperti berusia 18 tahun ke atas dan sudah mendapatkan vaksin primer minimal 3 bulan yang lalu serta sudah memiliki e-tiket vaksin booster.
Selain itu, pelayanan vaksinasi dosis ketiga ini diberikan kepada seluruh warga baik yang memiliki KTP DKI maupun KTP non DKI.
Warga dengan KTP non DKI dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga di fasilitas kesehatan milik Pemprov DKI tanpa harus melampirkan surat keterangan domisili.
Baca Juga: Jadwal Vaksin Booster Jakarta Selatan Hari Ini Minggu 10 April 2022, Ada di 10 Lokasi
Berikut lokasi serta jadwal vaksinasi booster di Jakarta Pusat, Minggu 10 April 2022.
1.Puskesmas Kecamatan Senen (JAKI)
Waktu pelaksanaan : 08.30-11.30 WIB
2.RPTRA Harapan Mulya