Putra Siregar dan Artis Rico Valentino Terancam 5 Tahun Penjara Terkait Kasus Pengeroyokan

- 13 April 2022, 12:08 WIB
Putra Siregar dan Rico Valentino terancam hukuman 5 tahun penjara.
Putra Siregar dan Rico Valentino terancam hukuman 5 tahun penjara. /PMJ News/

 

Cianjurpedia.com - Putra Siregar, Bos PS Store dan artis Rico Valentino terkena kasus pengeroyokan yang terjadi di kafe CD yang berlokasi di Senopati Jakarta Selatan, pada Sabtu 2 Maret 2022 sekitar pukul 02.30 WIB. 

Akibat kasus tersebut, Putra Siregar dan Rico Valentino terancam hukuman diatas 5 tahun penjara, karena keduanya terbukti melakukan aksi pengeroyokan terhadap korban yang bernama Nur Alamsyah. 

Dikutip dari PMJ NEWS pada Rabu 13 April 2022, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, selaku Kapolres Metro Jakarta Selatan, mengungkapkan ancaman hukuman bagi Putra Siregar dan Rico Valentino. 

"Atas perbuatannya, maka kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ucap Kombes Pol Budhi Herdi Susianto dalam konferensi pers, pada Rabu 13 April 2022. 

Baca Juga: Kisah Cinta Kim Woo Bin dan Han Ji Min akan Terungkap di Episode 4 Our Blues

Kejadian pengeroyokan yang terjadi di kafe CD tersebut, dipicu karena seorang teman perempuan kedua pelaku mendatangi meja korban, yang mana saat itu baik korban dan kedua pelaku dalam keadaan pengaruh alkohol. 

"Jadi korban dan pelaku berada di kafe tersebut dan kondisinya dalam keadaan minum. Peristiwa ini dipicu karena ada satu kawan perempuan di kelompok RV dan PS yang mendatangi meja korban," ujar Budhi menjelaskan lebih lanjut. 

Karena melihat teman perempuannya itu, kemudian kedua pelaku ikut mendatangi meja korban. Lalu keduanya melakukan aksi pengeroyokan, dengan mendorong dan menendang korban. 

Halaman:

Editor: Mayang Ayu Lestari

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x